Seputar Islam
Tata Cara Sholat Jamak Takdim & Takhir Serta Sholat Qashar, Berikut Ketentuannya
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
• Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum, Arab, Latin dan Artinya, Serta Tatacara Sholat Jumat Lengkap
Dua Cara Jamak
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua sholat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
Misalnya menjamak sholat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur (4 rakaat sholat duhur dan 4 rakaat sholat asar) atau menjamak sholat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat sholat magrib dan 4 rakaat sholat ‘isya).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya sholat duhur dengan asar: sholat duhur dahulu empat rakaat kemudian sholat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1. Berniat sholat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat sholat duhur empat rakaat digabungkan dengan sholat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2. Takbiratul ihram
3. Sholat duhur empat rakaat seperti biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tata-cara-sholat-jamak-takdim-takhir-serta-sholat-qashar-berikut-ketentuan-diperbolehkannya.jpg)