Breaking News

Seputar Islam

Tata Cara Sholat Jamak Takdim & Takhir Serta Sholat Qashar, Berikut Ketentuannya

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/pngonly/handover
Tata Cara Sholat Jamak (Takdim & Takhir) serta Sholat Qashar, Berikut Ketentuan Diperbolehkannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tata Cara Sholat Jamak (Takdim & Takhir) serta Sholat Qashar, Berikut Ketentuan Diperbolehkannya

Sholat fardhu atau sholat 5 waktu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat muslim yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.

Namun di beberapa waktu ada saat dimana kita memiliki waktu, kesempatan atau keadaan yang mana itu kesulitan untuk menunaikan sholat 5 waktu seperti biasanya.

Contohnya adalah waktu kita sedang berada dalam perjalanan jauh seperti keluar kota atau keluar negeri.

Lalu bagaimana? Apakah kita harus meninggalkan sholat wajib ini? Padahal orang yang sakit dan hanya bisa berbaring sekalipun wajib untuk mengerjakan sholat ini.

Menurut hadist Rasulullah saw dari HR Bukhari dan Muslim ada kondisi sebagai berikut:

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ini adalah salah satu kemudahan yang diberikan Allah swt kepada orang islam.

Yaitu diperbolehkan menjamak sholat fardhu dengan ketentuan yang berlaku.

LENGKAP! Tata Cara Bacaan Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-Laki Sesuai Sunnah Rasulullah

Sholat  jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

  • Minimal 81 Kilometer
  • Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  • Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  • Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
  • Sholat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan sholat duhur dengan asar dan sholat magrib dengan ‘isya.
  • Sedangkan sholat subuh tidak boleh dijamak.
  • Demikian pula orang tidak boleh menjamak sholat asar dengan magrib.

SHOLAT JAMAK

Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.

Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.

Sedangkan sholat  Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved