Pilkada Serentak 2020
Terbukti Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Bapaslon yang Menang di Pilkada Siap-siap Ditunda
Opsi “tunda pelantikan”’ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Baw
Selain itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut menyoroti adanya para bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyesalkan hal tersebut.
Menurutnya, beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh."
"Bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri.
Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.
Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.
Salah satu sanksi yang disiapkan yakni, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar menang dalam pilkada, pelantikannya diusulkan ditunda.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang."