Pilkada Serentak 2020
Terbukti Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Bapaslon yang Menang di Pilkada Siap-siap Ditunda
Opsi “tunda pelantikan”’ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Baw
TRIBUNSUMSEK.COM, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.
Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnyab terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.
• Blak-blakan Ikatan Manajer Artis Indonesia Bicara Soal Hubungan Settingan Sesama Artis, Aurel-Atta ?
Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.
"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).
Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.
• Beri Uang Sedikit, Sopir Truk Dipukul Pakai Rantai oleh Anak Jalanan di Jalan Bypass AAL Palembang
"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.
Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar.
Artinya, taat dan menjalankan protokol Covid 19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.
Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19.
Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan, Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.
Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri.
Kata Bawaslu dan Kemendagri Soal Kerumunan Massa saat Pendaftaran Peserta Pilkada
Menjelang Pilkada 2020, para calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta, banyak yang diduga abai terhadap protokol kesehatan.