Pilkada Serentak 2020
Terbukti Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Bapaslon yang Menang di Pilkada Siap-siap Ditunda
Opsi “tunda pelantikan”’ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Baw
Bahkan banyak pula di antara mereka yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mudah menyebar bila masyarakat berkerumun.
Beragam pemangku kepentingan pun turut bereaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, dapat dikenai sanksi administratif atau pun pidana.
Hal ini buntut dari adanya ratusan bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Sebab, mereka diduga membawa massa ketika pendaftaran peserta Pilkada, pada 4-6 September kemarin.
"Dalam mekanisme sanksi administratif adalah Bawaslu berkoordinasi dengan KPU."
"Untuk penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020), dikutip Kompas.com.

Abhan menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar.
Menurut Abhan, hal ini bukan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab UU ini tak mengatur tentang adanya sanksi pidana soal pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan.
Misalnya, melalui ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kemudian Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan.