Berita Musirawas

Cerita Anggota Polres Musirawas Gerebek Markas Pengedar Narkoba di Seberang Sungai, Buat Jalur Baru

Maka anggota terpaksa membuat jalur sendiri memutar sejauh satu kilometer melewati perkebunan karet warga untuk mencapai pondok tersebut

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saatbpres rilis ungkap kasus narkoba dengan empat tersangka di Mapolres Musirawas, Selasa (8/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek markas pengedar narkoba, Erik Saputra (32) dan dua kaki tangannya, Jimi (29) dan Kekal (43).

Starategi matang menjadi kunci sukses penggerebekan markas pelaku yang berada di seberang sungai.

Anggota memilih tak menggunakan perahu untuk mencapai pondok yang jadi markas tersebut.

Karena kedatangan anggota akan cepat diketahui oleh para tersangka.

Maka anggota terpaksa membuat jalur sendiri memutar sejauh satu kilometer melewati perkebunan karet warga untuk mencapai pondok tersebut.

Hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka dan barang buktinya

Gerebek Kamar Hotel di OKI, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Seorang Wanita Muda

Penggerebekan terhadap tersangka Erik dan kawan-kawan ini dilakukan Minggu (6/9/2020).

Hal ini terungkap saat press rilis ungkap kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, di Mapolres Musirawas, Selasa (8/9/2020).

"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bermarkas disebuah pondok diseberang sungai, hendak kesana ada perahu khusus dan tersangka menyediakan tempat untuk memakai narkoba ditempat itu."

"Untuk mencapai pondok tersebut, anggota terpaksa membuat jalur sendiri di kebun karet warga, dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkoba," ujarnya.

Tersangka Erik Saputra (27) yang merupakan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti ini, merupakan pengedar narkoba diwilayahnya.
Dia mempunyai dua kaki tangan, yaitu Jimi (29) dan Kekal (43), yang juga berhasil diringkus saat penggerebekan.

Selain merilis ketiga tersangka pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Megang Sakti ini, kapolres juga mengungkap satu tersangka lainnya, yaitu Junaidi (44) warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.

Geledah Rumah Warga, Polres Empatlawang Dapati Ganja Segar 0,5 Kilogram Disimpan di Bawah Kursi

Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 10,49 gram dan ganja seberat 1,37 gram.

"Tersangka Erik dan kawan-kawan mengedarkan narkoba diwilayah Kecamatan Megang Sakti dan tersangka Junaidi mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tugumulyo," katanya. (SP/ahamd farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved