Berita Musirawas
Cerita Anggota Polres Musirawas Gerebek Markas Pengedar Narkoba di Seberang Sungai, Buat Jalur Baru
Maka anggota terpaksa membuat jalur sendiri memutar sejauh satu kilometer melewati perkebunan karet warga untuk mencapai pondok tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek markas pengedar narkoba, Erik Saputra (32) dan dua kaki tangannya, Jimi (29) dan Kekal (43).
Starategi matang menjadi kunci sukses penggerebekan markas pelaku yang berada di seberang sungai.
Anggota memilih tak menggunakan perahu untuk mencapai pondok yang jadi markas tersebut.
Karena kedatangan anggota akan cepat diketahui oleh para tersangka.
Maka anggota terpaksa membuat jalur sendiri memutar sejauh satu kilometer melewati perkebunan karet warga untuk mencapai pondok tersebut.
Hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka dan barang buktinya
• Gerebek Kamar Hotel di OKI, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Seorang Wanita Muda
Penggerebekan terhadap tersangka Erik dan kawan-kawan ini dilakukan Minggu (6/9/2020).
Hal ini terungkap saat press rilis ungkap kasus narkoba yang dipimpin Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, di Mapolres Musirawas, Selasa (8/9/2020).
"Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bermarkas disebuah pondok diseberang sungai, hendak kesana ada perahu khusus dan tersangka menyediakan tempat untuk memakai narkoba ditempat itu."
"Untuk mencapai pondok tersebut, anggota terpaksa membuat jalur sendiri di kebun karet warga, dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkoba," ujarnya.
Tersangka Erik Saputra (27) yang merupakan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti ini, merupakan pengedar narkoba diwilayahnya.
Dia mempunyai dua kaki tangan, yaitu Jimi (29) dan Kekal (43), yang juga berhasil diringkus saat penggerebekan.
Selain merilis ketiga tersangka pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Megang Sakti ini, kapolres juga mengungkap satu tersangka lainnya, yaitu Junaidi (44) warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
• Geledah Rumah Warga, Polres Empatlawang Dapati Ganja Segar 0,5 Kilogram Disimpan di Bawah Kursi
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 10,49 gram dan ganja seberat 1,37 gram.
"Tersangka Erik dan kawan-kawan mengedarkan narkoba diwilayah Kecamatan Megang Sakti dan tersangka Junaidi mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tugumulyo," katanya. (SP/ahamd farozi)