Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Perkosa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 Sekolah Dasar

Nasib memilukan dialami bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.Bagaimana tidak, gadis kecil tersebut mengaku menjadi korban

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar Kompas.com
Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)(Dokumentasi Polres Aceh Utara) 

Korban menceritakan tindakan bejat itu kepada keluarganya.

Setelah mengetahui hal itu, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Istri pelaku dan keluarga korban merasa terpukul akibat tindakan itu.

Sementara, CSD mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Sempat Ngelak saat Diperiksa Polisi, https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/06/pria-beristri-4-di-aceh-tega-perkosa-anak-tiri-sejak-kelas-3-sd-sempat-ngelak-saat-diperiksa-polisi?page=all.
Penulis: Muji Lestari
Editor: Rr Dewi Kartika H

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved