Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Perkosa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 Sekolah Dasar

Nasib memilukan dialami bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.Bagaimana tidak, gadis kecil tersebut mengaku menjadi korban

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar Kompas.com
Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)(Dokumentasi Polres Aceh Utara) 

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

tribunnews
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kasus Serupa

Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan

Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.

CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.

Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.

tribunnews
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.

Syahduddi menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved