Pemkot Palembang Anggarkan Rp 8,2 Miliar Tanggung Seluruh Biaya Kesehatan Honorer dan Keluarga
untuk iuran yang dibebankan kepada Non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh NON PNS saat ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan anggaran Rp 8,2 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya dari Pemkot Palembang utnuk meningkatan kesejahteraan pegawai khususnya yang berstatus Non PNS.
Tidak hanya pegawai bersangkutan yang diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan JKN-KS tetapi anggaran tersebut sudah termasuk untuk anggota keluarganya terdiri dari istri dan anak-anak pegawai.
Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan Pendaftaran Kepesertaan Non PNS Kota Palembang dalam Program BPJS Kesehatan ini sejalan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai pemerintah termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Pegawai
Non-PNS.
Selain itu pendaftaran NON PNS tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC) kota Palembang menuju rasio UHC 100%. Dimana saat ini UHC Kota Palembang telah diatas target Pemerintah Pusat yaitu telah mencapai 95,28% dari jumlah penduduk kota Palembang dan kedepan rasio ini akan terus tingkatkan.
"Non-PNS tersebut nantinya didaftarkan berikut anggota keluarganya yaitu istri/suami dan 3 orang anak. Sedangkan untuk iurannya sebesar 5 % dari gaji Non PNS dengan pola sharing, yaitu 4% akan dibebankan oleh Pemerintah Kota dan 1% dibebankan pada Non PNS," katanya Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa, Senin (7/9/2020).
Dewa menjelaskan, untuk iuran yang dibebankan kepada Non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh NON PNS saat ini.
Guna melaksanakan program ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyiapkan kebutuhan Anggaran sebesar 8,2 Miliar lebih pada tahun anggaran 2021 untuk mengcover sekitar 4.600 orang Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dengan telah didaftarkan NON-PNS beserta keluarganya di tahun 2021 nanti diharapkan memberikan rasa tenang bagi seluruh NON-PNS Kota Palembang dimana pemeliharaan kesehatannya telah terjamin dalam program BPJS Kesehatan dan tentunya kita juga mengharapkan kinerja para Non-PNS tersebut dapat terus meningkat.