Oknum Satpam Bobol Uang Nasabah Bank Mandiri Jutaan Rupiah, Pakai Bayar Cicilan Motor
Rudi menekankan kepada nasabah agar tidak memberikan nomor PIN ATM kepada siapa pun, termasuk keluarga sendiri
Saat mengambil uang dari saku celana, lanjut dia, kartu ATM terjatuh.
Setelah nasabah meninggalkan lokasi, BS menyelamatkan kartu ATM tersebut.
Bukannya melapor ke bank, BS malah memanfaatkan kesempatan itu untuk menarik uang nasabah pada malam harinya.
"Kejadian tanggal 21 Agustus sekitar jam 1 siang. Malamnya dia tarik tunai di ATM Rajabasa karena sudah tau PIN-nya," jelas Haryanto.
Haryanto menjelaskan, BS masih mengingat PIN ATM milik nasabah.
Pasalnya, saat melakukan transaksi nasabah meminta BS menakan PIN ke mesin ATM.
"Sekuriti kami sempat menolak saat dimintai bantuan. Tapi karena (nasabah) sudah tua dan penglihatan kurang jelas, jadi dia membantu nasabah itu," katanya.
Langsung Dipecat
Oknum satpam Bank Mandiri berinisial BS (21) langsung dipecat.
Haryanto, perwakilan PT Gapins Cabang Lampung, perusahaan yang menaungi BS, mengatakan, awalnya pelaku membantah tuduhan yang dilayangkan nasabah.
Namun setelah diinterogasi, BS tak bisa mengelak.
Ia pun akhirnya mengaku telah mengambil kartu ATM nasabah dan menarik uang Rp 10 juta.
"Pertama dia gak mau ngaku. Setelah kita perlihatkan rekaman CCTV, akhirnya dia mengaku juga," ujar Haryanto, Senin (7/9/2020).
Haryanto mengatakan, butuh waktu beberapa hari untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di areal bank tersebut.
"BS sudah dinonaktifkan (pecat) dan uang Rp 10 juta milik nasabah kami kembalikan," jelasnya.
Oknum satpam di KCP Bank Mandiri Way Halim, Bandar Lampung terbukti membobol rekening nasabah.
Oknum satpam berinisial BS (21), warga Rajabasa, Bandar Lampung, ini mengambil kartu ATM milik nasabah dan menggasak uang belasan juta rupiah.
PT Gapins Cabang Lampung yang merupakan perusahaan penyedia jasa satpam pun angkat bicara soal kasus tersebut.
Haryanto selaku perwakilan PT Gapins Cabang Lampung membenarkan bahwa oknum satpam berinisial BS mengambil kartu ATM seperti yang dituduhkan oleh nasabah.
Namun, kata dia, masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," ujar Haryanto, Senin (7/9/2020).
Haryanto menjelaskan, BS terbukti bersalah setelah pihaknya menyaksikan rekaman CCTV pada hari dimana nasabah melakukan transaksi di ATM tersebut.
"Dari rekaman CCTV ternyata BS mengambil kartu ATM milik nasabah seusai melakukan transaksi," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)