Reza Artamevia Terbukti Positif Amfetamin Setelah Tes Urine, Ngaku 4 Bulan Konsumsi Sabu

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. "Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu dengan berat 0,78 gram," lanjutn

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) 

"Yang bersangkutan kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya.

Ditemukan dalam tas ada sabu-sabu satu klip.

Kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Ciledug Jakarta Selatan.

Di dalam rumahnya yang kita temukan bong atau sama dengan alat hisab dan korek api," tuturnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok berinisial F.

"Satu yang menjadi DPO masih menjadi pengejaran kita, inisalnya F."

Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan pada Reza Artamevia.

Permintaan Maaf Reza Artamevia

Pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, Minggu (06/09/2020).

Mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut meminta maaf pada anak-anak dan keluarga.

tribunnews
Reza Artamevia sampaikan maaf terjerat kasus dugaan narkoba, Polda Metro jaya pada Minggu (06/09/2020) (YouTube KH Infotainment)

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.

Kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah.

Kepada kedua orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga saya, guru-guru saya.

Para sahabat, kerabat dan pastinya pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalanan karier menyanyi saya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved