Reza Artamevia Terbukti Positif Amfetamin Setelah Tes Urine, Ngaku 4 Bulan Konsumsi Sabu
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. "Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu dengan berat 0,78 gram," lanjutn
"Yang bersangkutan kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya.
Ditemukan dalam tas ada sabu-sabu satu klip.
Kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Ciledug Jakarta Selatan.
Di dalam rumahnya yang kita temukan bong atau sama dengan alat hisab dan korek api," tuturnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok berinisial F.
"Satu yang menjadi DPO masih menjadi pengejaran kita, inisalnya F."
Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan pada Reza Artamevia.
Permintaan Maaf Reza Artamevia
Pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, Minggu (06/09/2020).
Mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut meminta maaf pada anak-anak dan keluarga.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.
Kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah.
Kepada kedua orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga saya, guru-guru saya.
Para sahabat, kerabat dan pastinya pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalanan karier menyanyi saya.