Reza Artamevia Terbukti Positif Amfetamin Setelah Tes Urine, Ngaku 4 Bulan Konsumsi Sabu

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. "Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu dengan berat 0,78 gram," lanjutn

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap karena kasus narkoba.

Dirinya diamankan polisi pada Jumat (04/09/2020).

"Waktu kejadian pada Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB.

Di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Jakarta Timur," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Beepdo, Minggu, (06/09/2020).

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu dengan berat 0,78 gram," lanjutnya.

Selain itu polisi juga menemukan alat hisap dan korek api.

"Kemudian ada dompet ada alat hisap, bong. Kemudian ada korek api."

Berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba jenis amfetamin.

"Hasil tes urine, positif amfetamin atau masuk dalam kategori sabu-sabu," jelas Yusri Yunus.

Berdasarkan pengakuannya, Reza mengonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan ini.

"Yang bersangkutan RA, hasil pemeriksaan mengakui dia menggunakan sabu empat bulan semasa pandemi covid-19," ujarnya.

Penangkapan Reza berdasarkan pada laporan dari masyarakat.

"Kronologisnya kita ketahui bersama berdasar laporan masyarakat ada seseorang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu.

Kemudian tim melakukan penyelidikan," bebernya.

Setelah ditangkap di sebuah restoran, pelantun lagu Berharap Tak Pisah tersebut dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved