Pilkada Serentak 2020

Mengenal Kotak Kosong di Pilkada, Tidak Ada Saksi di TPS dan Tidak Memiliki Tim Kampanye

Ada fenomena menarik meskipun kolom kosong ini posisinya sama dengan calon namun pemberlakuannya berbeda

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
Talk Show Pilkada OKU dalam Perspektif pandemi Covid-19 Pemilihan Bupati dan Wakil bupati OKU yang diselenggarakan oleh Bawaslu OKU di Hotel BIL (Bukit Indah Letasri) sabtu (5/9/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Pilkada serentak di Sumsel tahun 2020 kemungkinan akan menghadirkan calon tunggal di dua daerah yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.

Calon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kolom kosong atau yang lebih dikenal kotak kosong.

Kolom kosong ini diakui menjadi bagian yang dihitung untuk melawan calon tunggal di Pilkada.

Kolom kosong ini diposisikan sebagai calon, dicetak di surat suara dan disandingkan dengan calon tunggal.

Ada fenomena menarik meskipun kolom kosong ini posisinya sama dengan calon namun pemberlakuannya berbeda.

Kolom kosong tidak memiliki tim kampanye resmi yang didaftarkan di KPU dan bahkan tidak memiliki saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Direktur Perludem Sedih, Pilkada di 30 Daerah Termasuk OKU Selatan Berpotensi Calon Tunggal

Hal itu terungkap pada acara Talk Show Pilkada OKU dalam Perspektif pandemi Covid-19 Pemilihan Bupati dan Wakil bupati OKU yang diselenggarakan oleh Bawaslu OKU di Hotel BIL (Bukit Indah Letasri) sabtu (5/9/2020) malam.

Narasumber Junaidi, Koordinator divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, Dandim 0403 OKU Letkol Arh Tan Kurniawan SAP MIPol .

Diskusi didihadiri utusan pimpinan perguruan tinggi diantaranya Rektor Universitas Baturaja Lindawati, dari organisasi wartawan, awak media masa, utusan dari BEM dan mahasiswa serta pihak terkait lainnya.

Fenomena kolom kosong menjadi bahasan yang menarik dalam diskusi terbuka yang berakhir menjelang tengah malam itu.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya menjelaskan, kolom kosong adalah bagian yang dihitung, kolom kosong bukan hal yang tabu

Fakta-fakta Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Muratara, Banyak Langgar Protokol Kesehatan

“Kolom kosong sama dengan pilihan” kata Naning.

Namun diakui Naning belum ada regulasi yang mengatur tentang kampanmye dan saksi TPS untuk kolom kosong.

Dikatakan Naning yang dicatat tim kampanye resmi adalah yang didaftarkan oleh calon begitu juga dengan saksi, makanya kolom kosong tidak ada dan tim kampanye.

Tapi hasil C1 ditempal di TPS sehingga bisa dilihat oleh publik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved