Pilkada Serentak 2020
Direktur Perludem Sedih, Pilkada di 30 Daerah Termasuk OKU Selatan Berpotensi Calon Tunggal
Terdapat sekitar tiga puluhan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan bakal calon tunggal
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar tiga puluhan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan bakal calon tunggal.
"Dari data yang kami olah, ada tiga puluhan daerah kemungkinan akan ada calon tunggal, baik kabupaten dan kota," kata Titi, Rabu (5/8/2020).
Sementara untuk di Sumsel sendiri, dari 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 9 Desember nanti, sudah hampir pasti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terjadi, dan akan melawan kotak kosong.
"Yang sudah di atas 70 persen, potensi balon tunggal sepertinya di OKU Selatan, dan kita sedih melihatnya. Tapi sekali lagi masih sangat dinamis, karena pendaftaran balon belum berlangsung di KPU dan saya berdoa nantinya tidak ada calon tunggal di Sumsel," harapnya.
Wanita asal Sumsel ini menjelaskan, data tiga puluhan daerah itu, diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, data puluhan daerah itu masih berpotensi untuk berubah.
Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," terangnya.
Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.
Titi Anggraini mengatakan pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan hanya satu-satu pilihan bagi pemilih.
Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu memilih kotak kosong.
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.
"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," ucap Titi.
Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama.