Pilkada Serentak 2020

Mengenal Kotak Kosong di Pilkada, Tidak Ada Saksi di TPS dan Tidak Memiliki Tim Kampanye

Ada fenomena menarik meskipun kolom kosong ini posisinya sama dengan calon namun pemberlakuannya berbeda

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
Talk Show Pilkada OKU dalam Perspektif pandemi Covid-19 Pemilihan Bupati dan Wakil bupati OKU yang diselenggarakan oleh Bawaslu OKU di Hotel BIL (Bukit Indah Letasri) sabtu (5/9/2020) malam. 

Pendapat senada juga disampaikan Junaidi (Koordinator divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Prpopinsi Sumatera Selatan).

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak secara konstitusi untuk berserikat dan berkumpul mendukung kolom kosong.

Tapi tidak diperkenankan mendaftar di KPU sebagai bagian dari tim kampanye,

“Mengajak masyarakat memilih kotak kosong tidak dilarang, tapi jangan pernah mengajak masyarakat untuk tidak memilih karena itu pidana,” tandas Junaidi. (SP/ Leni Juwita)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved