Pendaftaran Balonkada ke KPU Bisa Diwakilkan, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana

Sesuai Juknis soal pendaftaran Balonkada yang dikeluarkan KPU RI.Pendaftaran Balonkada bisa diwakilkan,asalkan ada surat keterangan sakit dari dokter

Tribun Sumsel/ Arief
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengungkapkan pendaftaran Bakal pasangan calon kepala daerah (Balonkada) di 7 Kabupaten se Sumsel yang berlangsung 4-6 September tidak harus dilakukan langsung oleh Balonkada.

Sebaliknya, Balonkada bisa mewakilkannya pada pihak tertentu asalkan memenuhi syarat.

Hal ini merujuk pada Peraturan KPU yang ada, dimana pelaksanakan Pilkada serentak 2020 masih dalam suasana bencana non alam atau Covid-19.

"Sesuai Juknis soal pendaftaran Balonkada yang dikeluarkan KPU RI. Pendaftaran Balonkada bisa diwakilkan, asalkan ada surat keterangan sakit dari dokter," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Kelly, untuk tempat atau ruangan pendaftaran Balonkada yang disediakan KPU juga bisa dilaksanakan diluar gedung, jika kondisi tidak memadai.

"Ini sepanjang terpenuhi sarana dan prasarana pendukung, aspek pengamanan dan keamanan dokumen, dan pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang Kelly.

Meski begitu, KPU Kabupaten yang menerima pendaftaran Bakal Pasangan calon harus mengikuti langkah-langkah yang ada. Mulai memastikan bahwa Bapaslon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran.

Kemudian, meminta Bapaslon,pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, serta tim penghubung mengisi buku daftar kehadiran dengan mencantumkan waktu kedatangan dan membubuhkan tanda tangan.

"Catatan waktu kedatangan ini menjadi dasar penghitungan tenggat waktu pendaftaran Bakal Pasangan calon. Apabila catatan waktu tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran tidak dapat diterima," tandasnya.

Diakui Kelly, dalam Kronis itu juga KPU dihimbau tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan, dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

"KPU akan menerima dokumen persyaratan pencalonan, dan meneliti pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan jika lengkap," pungkasnya.

Sekedar informasi di Sumsel ada 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, yaitu Mura, Muratara, OI, PALI, OKU, OKUS dan OKUT. Dimana pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai pada 4 September, hingga 6 September pukul 24.00 Wib.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved