Menunggak Bayar Sewa, Ratusan Kios Pedagang di Pasar Dempo Permai Pagaralam Digembok Paksa Petugas
Kita juga memberitahukan kepada penyewa jumlah besaran tunggakan. Hal ini agar penyewa bisa menyiapkan dana untuk bayar sewanya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Ratusan kios di Pasar Dempo Permai terpaksa digembok petugas karena beberapa waktu tidak membayar sewa.
Informasi dihimpun, Kamis (3/9/2020) petugas dari tim gabungan beranggotakan Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Diaperindagkop) Kota Pagaralam, bersama Sat Pol PP, Polri Satpam Pasar dan sejumlah pihak terkait mendatangi kios demi kios untuk mendata sekaligus menagih uang sewa.
Hasilnyaini Dari 476 kios ternyata hampir separuh menunggak tagihan sewa.
Kepala Disperindagkop Kota Pagaralam Dawam melalui Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Pagaralam Jepri mengatakan penagihan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka Disperindagkop sebelumnya sudah melakukan tahapan demi tahapan hingga kios terpaksa digembok. Sudah ada sosialiasi termasuk pemberitahuan tanggal jatuh tempo.
"Kita juga memberitahukan kepada penyewa jumlah besaran tunggakan. Hal ini agar penyewa bisa menyiapkan dana untuk bayar sewanya jika petugas melakukan penagihan," ujarnya.
Kemudian jika penyewa kios tidak membayar sewa lebih dari dua tahun maka akan diberikan sangsi yaitu pengembokan kios yang bersangkutan.
"Jika ada penyewa yang siap melunasi tugakan penyewa yang lama maka akan dialih sewakan kepada penyewa yang baru. Itu merupakan sangsi tegas yang akan diberikan kepada penyewa yang tidak melunasi tugakan," tegasnya.
Pendagang diberi tanggat waktu sampai Kamis (3/9/2020), jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada pelunasan maka sangsi yang ada akan langsung diberlakukan.