10 Siswa SMP Turi Tewas di Tragedi Susur Sungai, Status PNS Terdakwa Aktif Lagi Usai Jalani Hukuman

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

Diungkapkannya, Kwarcab Sleman melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi Kwartir Ranting (Kwarran), perwakilan gugus depan, untuk melaksanakan tertib pembinaan Kepramukaan.

Diharapkan ke depan menjadi lebih baik, termasuk dari segi keorganisasianya juga.

Kwarcab Sleman juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman pada 2021 untuk melaksanakan kursus mahir dasar maupun kursus mahir lanjut bagi calon pembina Pramuka.

"Dari kursus mereka mendapatkan SOP pelaksanaan kegiatan Pramuka agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi. Untuk menjadi pembina Pramuka harus dilatih dulu, harus mendapatkan pelatihan," sebut Ery.

Terkait izin kegiatan Pramuka terutama di outdoor akan diperketat.

Kwarcab juga akan menyusun standar cara pembinaan Pramuka khususnya untuk yang berlangsung di luar kelas.

"Tentu akan kita perketat, tetapi tetap pelaksanaan pendidikan Pramuka tetap harus jalan, karena ini bagian dari pelaksanaan kurikulum," kata Ery.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status PNS 2 Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Bakal Dipulihkan Usai Dihukum

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved