10 Siswa SMP Turi Tewas di Tragedi Susur Sungai, Status PNS Terdakwa Aktif Lagi Usai Jalani Hukuman

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim menyatakan dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R bersalah.

Terdakwa dinilai lalai atas kematian 10 orang dalam tragedi tersebut.

Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.

"Statusnya kemarin sudah diberhentikan sementara sejak menjalani proses hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).

Tiga orang terdakwa yakni IYA, DDS dan R telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dari tiga ada dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni IYA dan R.

Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.

"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," tegasnya.

Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan seorang PNS itu harus diberhentikan.

Hal ini sesuai dengan di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.

"Karena vonisnya itu tidak sampai ketentuan minimal seorang PNS itu harus diberhentikan. Kalau diberhentikan itu diatas dua tahun, mereka kan satu setengah tahun," urainya.

Terkait hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

Termasuk di mana nantinya penempatan keduanya.

"Itu pertimbangan nanti, kita nanti komunikasikan dengan BKPP juga, karena kita harus berkoordinasi juga. Sementara ini biarkan menjalani putusan dulu," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved