Sudah Parkir Tak Dibayar, Kini Jukir Malah Harus Tombok Rp 200 Ribu, Akhir Kisah Viral Jukir Solo

Tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan,

Instagram/@energisolo
Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Diketahui menggores mobil milik BRAY Koes Rasdiah, juru parkir (jukir) Sartono Adiyunus harus menelan pil pahit.

Tidak hanya harus minta maaf, tetapi diminta membayar ratusan ribu, jukir yang bertugas di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Pemilik mobil Koes meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu atau setengah biaya pengecetan yang senilai Rp 500 ribu.

"Sudah ke tukang cat Rp 500 ribu, tapi setelah dikoordinasikan sepakat Rp 200 ribu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020)

 

"Tapi tidak apa-apa sama-sama cari uang," tambahnya.

Terpisah, pengelola parkir, Aris Priyanto membenarkan dirinya dan Sartono hanya bisa membayar ganti rugi sebesar Rp 200 ribu.

"Biaya cat-nya Rp 500 ribu, untuk kompensasinya saya cuma mampu bayar Rp 200 ribu," katanya.

Aris menilai kejadian ini sebagai bahan introspeksi bersama, baik dari pihak pengelola, juru, dan pengguna jasa parkir.

"Kita harus sama-sama introspeksi kalau cuma cari benar semua nanti tidak selesai-selesai," ujar dia.

"Yang jelas saya akui ada unsur kesengajaan, saya minta maaf, saya mewakili juru parkir saya minta maaf," tandasnya.

Sempat Viral dan Jukir Dipanggil Dishub

Sebelumnya kasus penggoresan mobil viral yang terjadi di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (29/8/2020).

Adapun jukir Sartono telah dipanggil bersama pengelola parkir dan pemilik mobil ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ia pun harus menerima nasib mendapatkan peringatan pertama dari Dishub.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, pemberian peringatan pertama itu sesuai regulasi.

"Kartu tanda anggotanya sudah kami lubang satu," kata Henry kepada TribunSolo.com, Senin (31/8/2020).

 

Selain itu, Sartono juga diminta menulis surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bakal mengulangi perbuatannya.

Adapun dalam surat pernyataan tersebut tertulis seperti berikut :

'Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi kegiatan/permasalahan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan konsumen parkir, apabila saya mengulangi kejadian tersebut saya bersedia dikeluarkan dari pekerjaan petugas parkir.'

Henry mengatakan kasus penggoresan yang menjerat Sartono merupakan kasus khusus.

"Kasus khusus seperti dituangkan secara pribadi sama yang bersangkutan apabila mengulangi lagi khusus pak Sartono langsung ini dasar kita," kata dia.

"Dia juga dalam pengawasan khusus oleh Dishub," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Akhir Kisah Viral Jukir Solo : Sudah Parkir Tak Dibayar, Kini Jukir Malah Harus Tombok Rp 200 Ribu, https://solo.tribunnews.com/2020/08/31/akhir-kisah-viral-jukir-solo-sudah-parkir-tak-dibayar-kini-jukir-malah-harus-tombok-200-ribu?page=all.
Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Asep Abdullah Rowi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved