Berita PALI

Kangen Terima Saweran, Biduan Ini Gembira Dengar Kabar Akan Dibolehkan Hajatan di PALI

Mendengar kabar akan diperbolehkannya menggelar hajatan, seorang biduan di Kecamatan Talang Ubi, mengaku sangat gembira

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Orgen Tunggal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat bakal mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang diperbolehkannya menggelar acara hajatan, namun harus dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Mendengar kabar akan diperbolehkannya menggelar hajatan, seorang biduan di Kecamatan Talang Ubi, mengaku sangat gembira.

Menurut HN (Biduan yang enggan disebutkan namanya) dirinya sudah lama menunggu untuk bernyanyi di tengah orgen tunggal lantaran pandemi Covid-19 terjadi sudah hampir empat bulan lamanya.

Ia mengaku tidak ada pemasukan sejak orgen tunggal atau acara hajatan tidak dibolehkan, lantaran menimbulkan keramaian. Sehingga sangat riskan terjadi penularan Covid-19.

"Sudah kangen menghibur tamu undangan. Kami siap terima saweran lagi, karena sudah lama tidak disawer." ungkap HN biduan warga Sumberejo Kecamatan Talang Ubi.

Meski sawerannya tidak boleh diberikan langsung kepada biduan melainkan dimasukan kedalam keranjang khusus atau disediakan suatu tempat, ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Karena, lanjut janda anak satu ini, ia terpaksa kerja serabutan, seperti membantu pengusaha lain membuat jahitan pakaian bahkan membuat kue lantaran demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Sejak pandemi Covid-19 pemasukan kami sangat minim dengan kebutuhan hidup yang besar. Jadi, sekarang yang penting kami terima saweran dan dibayar pemilik hajatan." katanya.

Buat Peraturan Bupati

Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, Junaidi Anuar menuturkan bahwa untuk memulihkan ekonomi masyarakat, maka pihaknya saat ini tengah merancang Perbub terkait menggelar pesta hajatan.

Menurutnya, meskipun akan di perbolehkan, nantinya akan ada aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhi pemilik hajatan.

Seperti acara sunatan, pesta adat, pesta pernikahan bahkan orgen tunggal.

"Waktunya siang hari sampai dengan maksimal jam 16.00 WIB. Tidak untuk malam hari." ungkap Junaidi Anuar, Senin (31/8/2020).

Pelaksanaannya tetap mengkuti protokol kesehatan.

Dimana, tamu diatur tidak boleh berkerumunan, tamu harus diatur antriannya, pengaturan jarak 1 dengan yang lainnya minimal 1 meter dan jumlah tamu tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, menyiapkan tempat cuci tangan dan tamu wajib pakai masker, bahkan bila perlu panitia hajatan menyediakan masker untuk tamu undangan.

"Untuk detailnya menunggu Perbup. Namun, untuk menggelar hajatan tetap harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19 PALI dan pihak kepolisian, karena menyangkut keramaian," jelasnya.

"Apabila pemilik hajatan bisa menjamin syarat tersebut dilakukan, maka bisa diizinkan." katanya.

"Saat pelaksanaan koordinasi dengan pihak kesehatan untuk bantu cek kesehatan para tamu." katanya lagi.

Jubir Satgas Covid-19 PALI, dr Zamir Alvi menambahkan, semua elemen masyarakat terlibat dalam pengendalian Covid-19, apalagi saat adanya acara hajatan.

Menurut Zamir, pemilik hajatan sebisa diatur jadwal sehingga terkesan tidak kenimbilkan keramaian.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah jika memiliki keluhan sekecil apapun gejala mirip flu atau demam serta batuk, segera untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan untuk memastikan terpapar covid atau tidak.

"Situasi PALI saat ini sudah tidak jelas siapa penularnya.Jadi, kita meminimalisir kegiatan beresiko untuk memperkecil resiko, sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan, namun tidak menimbulkan dampak yang luas," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved