Berita Palembang
5 Debt Collector Menganiaya Bapak dan Anak di Palembang saat Hendak Tarik Kendaraan Menunggak
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan kelima tersangka diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima debt collector ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/2020).
Kelima debt collector itu Jauhari, Robert Johan, Suhandi, Bambang dan Julian.
Debt collector ini ini menganiaya korbannya di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang.
Korbannya dalah Dodi Setiawan (40) dan anaknya RE (17 tahun), warga Jalan Gotong Royong, Perum Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
Saat di kantor polisi, Bambang mengaku, kejadian tersebut karena salah paham antara korban dengan pihaknya.
Mereka mengaku hanya bertugas untuk menarik mobil korban yang sudah menunggak.
• Ditangkap karena Diduga Membunuh Lalu Perkosa Nenek-nenek, Adik Ipar Edo Kondologit Tewas Ditembak
"Kami mau menarik mobil, bukan mau menarik motor. Tapi korban ini justru menuduh kami mengambil motor, makanya korban langsung kami pukul pakai segita pengaman mobil ke kepala korban," kata Bambang saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (31/8/2020).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan kelima tersangka diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya.
"Korban membuat dua laporan terhadap kelima tersangka dengan laporan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur. Mengakibatkan korban mengalami trauma berat atas kejadian tersebut," katanya.
Dugaan awal pengeroyokan dan penganiayaan ini dilakukan oleh 20 orang.
• Tarif Tol Kayuagung - Palembang Batal Berlaku Akhir Agustus, Ini Penjelasan Pihak Tol
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan lima orang terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Kelima tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara," pungkasnya.