Heboh Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas Perlindungan Anak Beri Penjelasan, Ada 2 Perspektif

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay. Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

RODERICK ADRIAN MOZES
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay', Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. 

Menuai pro dan kontra masyarakat, pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut 

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tdk dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.

"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.

Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.

Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.

"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.

Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".

Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Penggunaan Kata 'Anjay', Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/30/larangan-penggunaan-kata-anjay-begini-penjelasan-komnas-perlindungan-anak?page=all.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved