Pemerintah akan Suntikkan Vaksin Covid-19 Gratis Tahun Depan, Ini Kata BPJS Kesehatan Palembang
Selain vaksin gratis, ada pula kegiatan vaksin corona mandiri yang biayanya ditanggung oleh penerima vaksin Covid-19.
Penulis: Hartati | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah akan menyuntikkan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat.
Dikutip dari Kontan.id, langkah ini akan diambil jika pengembangan vaksin corona yang menggandeng China dan Uni Emirat Arab (UEA) sukses dilakukan.
Salah satu kerjasama pengembangan vaksin Covid-19 adalah dengan perusahaan vaksin asal China, Sinovac.
Vaksin Sinovac kini sedang dalam uji klinik di Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menjadi salah satu relawan yang disuntik calon vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Erick Thohir, Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah merancang vaksinasi massal dengan vaksin Covid-19 / vaksin corona.
• Aneh Tapi Nyata, Babi Hutan di Muratara Buntuti Warga Pulang ke Rumah, Tak Mau Pergi Sampai Nangis
• Heboh Babi Hutan Jinak di Muratara, Disebut Nangis saat Ditinggal di Luar Rumah, Ini Pendapat PORBI
Vaksinasi akan dilakukan setelah ditemukannya vaksin Covid-19.
Nantinya pemberian vaksin Covid-19 itu bakal berlangsung secara gratis bagi masyarakat Indonesia.
"Jadi vaksin bantuan pemerintah dimana melalui budget APBN," ujar Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (27/8).
Erick bilang nantinya program vaksin Covid-19 tersebut akan menggunakan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Nantinya program tersebut akan disebut dengan vaksin gratis.
Rencananya pemberian vaksin gratis vaksin Covid-19 / vaksin corona akan mulai diberikan pada awal tahun 2021 mendatang.
Selain vaksin gratis, ada pula kegiatan vaksin corona mandiri yang biayanya ditanggung oleh penerima vaksin Covid-19.
"Untuk mengurangi beban APBN kami juga mengusulkan masyarakat bisa membayar mandiri untuk yang mampu," terang Erick.
Erick menerangkan nantinya akan diatur mengenai masyarakat dengan kemampuan tertentu untuk dapat melakukan vaksin Covid-19 secara mandiri.