Disebut Berikan Keistimewaan Buat Jaksa Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki tidak diberikan, tegas Hari. Alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pernyataan yang menyebutkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie Bank Bali direspon oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono merespons
Perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki tidak diberikan, tegas Hari.
Alasan Pinangki tak dipublikasikan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Agung RI pun diungkapkan
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Menurut Hari, Jaksa Pinangki juga dikeluarkan di tempat yang sama di gedung tersebut.
Namun saat itu, tersangka keluar dari gedung sudah larut malam dan tidak terlihat oleh awak media.
"Posisinya waktu itu kita tangkap jam 11 malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Saya sendiri nggak melihat karena saya mendapat kabarnya pagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan perlakuan istimewa meski telah berstatus tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
"Saya mencurigai diduga Pinangki selama diperiksa di Kejaksaan Agung banyak proteksi-proteksi sehingga beberapa hal jadi sangat terhambat, termasuk penetapan tersangka Pinangki dulu juga setahu saya agak lamban dibandingkan dengan Bareskrim," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Boyamin juga mengkritik Kejaksaan Agung yang tak merilis Jaksa Pinangki menggunakan rompi tahanan.
Padahal sebagaimana kasus besar lainnya, korps Adhyaksa selalu menampilkan muka tersangka di depan awak media.
"Setahu saya, kasus Jiwasraya semua tersangka yang akan ditahan itu dilewatkan depan. Di foto wartawan. Jadi ini zaman keterbukaan, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat justru Kejaksaan Agung melakukan tindakan yang justru berbalik dari harapan publik, harapan masyarkat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Jaksa Pinangki Tidak Pakai Rompi Tahanan saat Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejaksaan Agung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/28/mengapa-jaksa-pinangki-tidak-pakai-rompi-tahanan-saat-jadi-tersangka-ini-alasan-kejaksaan-agung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Bagi-bagi Uang Ala Djoko Tjandra ke Oknum Penegak Hukum, Jaksa Pinangki Kantongi Uang Rp 7 Miliar
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.