RESMI Program BSU Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta Diluncurkan Jokowi, Guru Honorer juga Dapat
Presiden berharap dengan adanya bantuan subsidi upah tersebut, maka konsumsi rumah tangga di Indonesia akan naik, setelah sebelumnya anjlok karena ada
Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.
Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida kemarin, Rabu (26/8/2020).
"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.
Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Program Subsidi Upah Bagi Pekerja Rp 600.000