Program Pemutihan : Samsat Prabumulih Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Senilai Rp438 Juta

Sunaryo mengatakan, untuk penghapusan PKB hingga 22 Agustus mencapai Rp 438,721 juta dan untuk penghapusan BBN-KB mencapai Rp 98,074 juta.

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Wajib pajak yang menunggu di Samsat Prabumulih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sejak awal Agustus hingga 22 Agustus diberlakukannya penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor), UPTB Samsat kota Prabumulih mencatat penghapusan denda senilai Rp 536,795 juta.

"Hingga 22 Agustus Rp 536,795 juta denda yang dihapuskan dari tunggakan kendaraan masyarakat," ungkap Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Feri Munanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Sunaryo kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Sunaryo mengatakan, untuk penghapusan PKB hingga 22 Agustus mencapai Rp 438,721 juta dan untuk penghapusan BBN-KB mencapai Rp 98,074 juta.

"Untuk jumlah unit kendaraan yang dihapuskan yakni 1034 PKB dan 193 BBN-KB sehingga total sebanyak 1227 unit kendaraan," bebernya.

Sunaryo menuturkan sejak diberlakukannya penghapusan denda PKB dan BBN-KB terjadi peningkatan drastis warga yang membayar pajak kendaraan bahkan membuat lingkungan Samsat membludak.

"Karena ramai kita terpaksa memasang tenda dan tetap memberlakukan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan," tuturnya.

Ditanya berapa banyak wajib pajak tiap hari yang membayar pajak, Sunaryo mengaku semakin mendekati masa habis penghapusan pajak maka makin banyak wajib pajak mendatangi kantor UPTD Samsat Prabumulih.

"Perhari wajib pajak datang sebanyak 375 orang hingga 410 orang. Kemarin sebanyak 385 WP yang datang, hari sebelumnya 420 lebih WP yang datang dan data itu termasuk juga data dari mobil keliling yang tetap melayani meski hanya sampai pukul 12.00," katanya.

Selain tetap mengaktifkan mobil keliling, UPTD Samsat Prabumulih juga tetap melayani di hari Sabtu (29/8/2020) namun hanya setengah hari.

"Sabtu kita tetap melayani dan itu diberlakukan sejak April 2020 lalu, namun tidak sampai sore tapi setengah hari," lanjutnya.

Disinggung apakah pembebasan denda akan diperpanjang apa tidak, Sunaryo mengaku sampai saat ini belum ada perintah atau kebijakan terbaru yang diterima oleh pihaknya.

"Penghapusan denda sekarang ini sesuai petunjuk berlaku mulai awal Agustus hingga 31 Agustus puku 00.00," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved