Berita OKU
Kabar Gembira untuk ASN di OKU, Pemkab Pastikan Tukin Agustus-Desember Tetap Dicairkan
Ia menyebutkan, anggaran tukin untuk lima bulan kedepan sudah disepakati dalam kebijakan KUA PPAS dan sudah ditandatangani antara Pemkab dengan DPRD O
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA ---Masalah tukin (tunjangan kinerja) yang sempat menjadi dikhawatirkan oleh ASN apakah akan dilanjutkan atau disetop, kini sudah ada titik terang.
Pemkab OKU telah menganggarkan pembayaran kekurangan tukin.
Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan, untuk kemudian dituangkan dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020.
Kepastian ini diperoleh dari Romson Fitri SH MM, Asisten III Setda OKU, pada Selasa (25/8/2020).
“ASN jangan khawatir, sesuai intruksi Pak Bupati, tukin tetap akan diberikan lima bulan ke depan, besarnya masih tetap seperti yang lama,” jelas Romson Fitri.
• Seorang Istri di Palembang Dihajar Suami Gegara Bertanya Mengapa Hari Ini Bawa Uang cuma Rp50 Ribu
Lebih jauh Asisten III menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menganggarkan pembayaran kekurangan TPP atau Tukin untuk lima bulan kedepan terhitung mulai bulan Agustus hingga bulan Desember 2020.
Ia menyebutkan, anggaran tukin untuk lima bulan kedepan sudah disepakati dalam kebijakan KUA PPAS dan sudah ditandatangani antara Pemkab dengan DPRD OKU beberapa waktu lalu.
TPP atau Tukin bagi pegawai negeri ini juga kembali akan diusulkan Pemkab OKU di tahun mendatang, karena hal ini memang sesuai dengan Permendagri nomor. 61 tahun 2019.
Namun tentunya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
• Kebakaran di Desa Air Itam Timur PALI, Uang Tunai Rp100 Juta Ikut Terbakar, Warga Dengar Ada Ledakan
• Gadis di Kertapati Butuh Bantuan, Benjolan Terus Membesar di Mulut, Diduga Idap Tumor Mandibula
Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan, untuk kemudian dituangkan dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020.
Di dalam perubahan itu, plafon anggarannya akan dimasukkan ke dalam SKPD masing-masing.
Untuk besaran nominal tukin yang akan diterima ASN, tergantung dengan kinerja dan kehadiran.
“Yang pasti, tukin ini akan tetap dibayarkan sesuai dengan jumlah yang pernah diterima ASN selama ini, termasuk guru ASN yang belum sertifikasi juga akan dapat tukin tersebut," terangnya.
Penjelasan dari Asisten III Setda OKU ini sekaligus menjawab kekhawatiran dan sejumlah kegalauan sejumlah ASN yang mulai bertanya-tanya lantaran tukin bulan Agustus 2020 ini sempat tertunda pembayarannya.
Bahkan di sejumlah kantor juga sudah sempat tidak mengaaktifkan lagi absensensi menggunakan pinger print.
“Alhamdulillah, kalau tukin masih tetap akan diberikan ,” kata salah seorang ASN dijajaran Pemkab OKU dengan nada senang. (eni/sp)