Pembunuhan di Lubuklinggau
Pasal Pencurian Jengkol, Husin Warga Lubuklinggau Kesal Sehingga Tega Membunuh Sepupunya Sendiri
Saat itu mertuanya mengadu jengkol di rumah mertuanya hilang, ia pun curiga dan berupaya menegur Untung secara baik-baik
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Kemudian tersangka mengonfirmasi kepada korban, bahwa benar korban mengambil biji jengkol, kemudian tersangka menegur korban lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya itu.
• Mulai Hari Ini Siswa di Banyuasin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Guru dan Siswa Senang
"Tersangka menebas korban pertama kena topinya tidak luka, kemudian kena kepala belakang dan kepala bagian tengah, sehingga korban meninggal dunia," ungkap.
Selanjutnya, tersangk langsung berinisiatif menghubungi RT lalu diamankan di Polres Lubuklinggau. Hasil introgasi tersangka masih ada hubungan saudara, mereka dua beradik nenek.
"Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP mengakibatkan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.