KPU Musirawas Wajibkan Bapaslon Rapid Test dan Pemeriksaan Swab Sebelum Jalani Tes Kesehatan
Sebelum Bapaslon tes kesehatan, wajib rapid tes dan pemeriksaan swab. Itu berdasarkan hasil rakor dengan IDI di Palembang, BNN dan Himpsi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas mensyaratkan sebelum tes kesehatan bakal pasangan calon yang akan maju pada Pilkada wajib mengikuti rapid tes dan menjalani pemeriksaan swab.
Tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) dijadwalkan berlangsung tiga hari, Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Musirawas Apandi ketika diwawancarai wartawan, Senin (24/8/2020).
"Pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020, KPU akan mengumumkan syarat-syarat bagi bakal pasangan calon. Dan tanggal 4 hingga 6 September 2020 akan dilaksanakan tahap pendaftaran bapaslon," kata Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Musirawas Apandi, Senin (24/8/2020).
Masih kata Apandi, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada di masa normal.
Karena itu, ada beberapa teknis berbeda yang dilakukan, seperti dalam pelaksanaan tes kesehatan bagi bapaslon.
Sebelum melakukan tes kesehatan, bapaslon wajib mengikuti rapid tes dan pemeriksaan swab.
Menurut Apandi, kewajiban bagi Bapaslon pilkada untuk mengikuti rapid tes dan pemeriksaan swab sebelum menjalani tes kesehatan berdasarkan hasil rapat kordinasi (rakor) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himps di Palembang beberapa waktu lalu.
"Sebelum Bapaslon tes kesehatan, wajib rapid tes dan pemeriksaan swab. Itu berdasarkan hasil rakor dengan IDI di Palembang, BNN dan Himpsi. Adapun rumah sakit yang ditunjuk adalah tipe A, RS Muhammad Hoesin Palembang, jadi langsung dikordinir KPU Propinsi di RS Muhammad Hoesin," kata Apandi.
Ditambahkan, terkait pencalonan ini, selain nantinya melaksanakan tes kesehatan, Bapaslon juga harus melampirkan beberapa persyaratan saat pendaftaran.
Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kemudian surat keterangan dari Pengadilan Tata Niaga dan LHKPN dari KPK.
"Untuk SKCK itu dikeluarkan dari kepolisian di wilayah yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP bapaslon. Misalnya bapaslon alamat KTP diluar Musiirawas, maka SKCK dibuat diluar Musirawas," pungkasnya.