Berita Muratara

Iwan Fales Dipenjara setelah Digerebek Simpan Paket Sabu dan Ekstasi di Muratara, Statusnya Pengedar

Penangkapan itu kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
Polres Muratara
Tersangka pengedar narkoba diringkus anggota Satresnarkoba Polres Muratara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Iwan Fales (33 tahun) meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Musi Rawas Utara (Muratara).

Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir ini berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

"Tersangka kita ringkus semalam di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO IPDA Rofik, Jumat (21/8/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 25,80 gram.

SAH ! Akisropi - Baikuni Lolos Jalur Perseorangan di Pilkada Muratara 2020, Didukung 16.655 KTP

Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan juga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 35 butir.

Selain itu polisi mengamankan satu handphone milik tersangka dan satu timbangan untuk menjual sabu.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan," ujar Morris.

Penangkapan itu kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan.

BREAKING NEWS : Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Jalan Soekarno Hatta Palembang

Morris menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personil dalam rangka ungkap tindak pidana narkoba di lapangan.

"Anggota di lapangan tetap memperhatikan SOP sehubungan dengan antisipasi penyebaran wabah virus corona ini," kata Morris.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui darimana tersangka mendapatkan dua jenis barang haram tersebut.

"Status tersangka adalah pengedar, dari mana barang ini dia ambil masih kami dalami," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved