Hore Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani

Editor: Moch Krisna
IST
Isi Keppres menyatakan tanggal 21 agustus 2020 Cuti Bersama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berdasarkan keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Agustus 2020.

Menyatakan aparatur sipil negara (ASN) akan menkalani cuti bersama pada tanggal 21 agustus 2020 mendatang atau tepat hari jumat nanti.

Dimana penetaan tersebut bersamaan dengan perayaan tahun baru islam ke 1442 Hijriah.

Tak hanya itu Keppres juga menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember 2020

sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," dikutip salinan Keppres.

Adapun bagi ASN yang tak memperoleh hak cuti karena jabatannya, itu akan diganti dengan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sebelumnya, dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditandatangani 9 April 2020 telah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.

Penetapan ini merupakan tambahan cuti setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved