Pembunuhan di Kemuning Palembang

Yulius Pembunuh Arief Warga Kemuning Ditangkap di Mobil Travel, Disarankan Paman untuk Kabur

Namun belum sampai ke tempat tujuan, aparat gabungan dari Polsek Kemuning dan Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU berhasil mengamankan tersangka.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Yulius Saputra (27 tahun), warga Kemuning Palembang ditangkap polisi karena membunuh temannya diduga menggunakan pisau beracun, Selasa (18/8/2020). 

"Korban dan tersangka ini berteman, tapi terlibat perselisihan karena utang motor senilai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (18/8/2020).

Saat keributan terjadi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang diambil dari rumah.

Senjata itu langsung merobek betis kiri korban.

Sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

"Diduga sajam yang digunakan tersangka, sudah ada racunnya. Tapi itu akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, tersangka sebelumnya sudah berulangkali masuk penjara atas kasus penggelapan motor dan handphone.

Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polsek Kemuning.

"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (SP/ Bayazir/ Shinta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved