Pembunuhan di Kemuning Palembang
Yulius Pembunuh Arief Warga Kemuning Ditangkap di Mobil Travel, Disarankan Paman untuk Kabur
Namun belum sampai ke tempat tujuan, aparat gabungan dari Polsek Kemuning dan Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU berhasil mengamankan tersangka.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yulius Saputra (27) tersangka pembunuh Arief Setiawan (28), terus meringis kesakitan usai timah panas petugas menembus kedua betisnya.
Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tindakan tegas namun terukur terpaksa diberikan kepada tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Tersangka sempat kabur ke Baturaja dengan menggunakan travel dari kawasan 7 Ulu Palembang," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Namun belum sampai ke tempat tujuan, aparat gabungan dari Polsek Kemuning dan Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU berhasil mengamankan tersangka.
"Sekira delapan jam setelah menerima laporan, kita berhasil mengamankan tersangka di dalam mobil travel. Tapi karena tersangka ini melawan, jadi terpaksa kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.
• BREAKING NEWS, Arief Warga Kemuning Palembang Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Ini Dugaan Motifnya
• Seorang Perempuan di Musi Rawas Buka Celana saat Digerebek Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Sementara itu, tersangka Yulius Saputra mengatakan, usai membunuh korban, ia berencana kabur ke kabupaten OKU tempat salah seorang keluarganya.
"Paman saya sarankan supaya saya langsung lari sudah membunuh semalam. Jadi saya pikirannya mau ke OKU saja, ke tempat keluarga," ujarnya dengan suara meringis menahan sakit.
Diketahui Yulius Saputra nekat menghabisi nyawa Arief Saputra yang tak lain temannya sendiri, Senin (17/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di depan rumah tersangka yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban.
Tepatnya di Jalan Rimba Kemuning RT 005 RW 003 Kelurahan Ario Kemuning Palembang.
• 2 Oknum Polisi di Lubuklinggau Digerebek saat Pesta Narkoba di Ruang Karaoke, Kapolres Tegaskan Ini
• HEBOH Ada Orang Berpakaian Adat China di Desain Uang Baru Rp75 Ribu, Berikut Fakta yang Sebenarnya
Diduga persoalan utang menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
Korban menagih utang sepeda motor miliknya yang sudah digadaikan tersangka sebesar Rp.7 juta.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi
Yulius ditangkap karena membunuh temannya sendiri, Arief Setiawan (30 tahun), warga di Kelurahan Aryo Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.
Arief menderita luka tusuk yang parah di bagian kaki.
Meski sempat dibawa ke RS Bhayangkara, nyawanya tidak tertolong.
Kini, jasadnya sudah dimakamkan pihak keluarga.
Sementara Yulius kini telah berada di Polsek Kemuning untuk menjalani pemeriksaan.
Yulius menjelaskan, sore itu Arief mendatangi dan menggedor rumahnya.
"Dia ngamuk datang ke rumah aku, aku tidak tau masalahnya apa, ku teriaki maling langsung marah dia dan dipecahkannya kaca rumah aku."
"Aku langsung keluar dan langsung aku tusuk dia itu," kata resedivis ini.
Ia mengaku kabur ke Baturaja untuk menghindari kejaran polisi.
"Aku kabur ke Baturaja, tempat kakak aku. Aku nanya sama paman aku, dikatakan paman aku sudah larilah kamu ini," lanjut tersangka.
Akibat kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.
Arief Setiawan (30), seorang warga di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, menghembuskan nafas terkahirnya pada Senin (17/8/2020) sore.
Diduga Pisau Beracun
Yulius Saputra (27 tahun), residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, kini kembali berurusan dengan hukum.
Warga Jalan Rimba Kemuning Palembang ini ditangkap setelah membunuh temannya sendiri Arief Setiawan (28 tahun).
Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tidak senang ditagih utang.
"Korban dan tersangka ini berteman, tapi terlibat perselisihan karena utang motor senilai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Saat keributan terjadi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang diambil dari rumah.
Senjata itu langsung merobek betis kiri korban.
Sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
"Diduga sajam yang digunakan tersangka, sudah ada racunnya. Tapi itu akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, tersangka sebelumnya sudah berulangkali masuk penjara atas kasus penggelapan motor dan handphone.
Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polsek Kemuning.
"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (SP/ Bayazir/ Shinta)