Pilkada Serentak di Sumsel 2020
Resmi, PAN Batal Dukung Heri Amalindo- Soemarjono di Pilkada PALI, Beralih ke Kader Didi Darmadi
Menurut Joncik, dengan adanya perubahan arah dukungan di Pilkada PALI, itu hal yang lumrah dalam politik, dan putusan akhir DPP adalah yang terakhir s
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kota/Kau-SJ/022/III/2020, yang dikeluarkan per tanggal 31 Maret 2020 dalam memberikan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Bapaslon) Heri Amalindo- Soemarjono di Pilkada Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) 2020.
PAN sendiri mengalihkan dukungan dengan mengusung kader PAN (Ketua DPD PAN PALI) Didi Darmadi, sebagai balon wakil Bupati PALI, bersama ketua DPC Demokrat Pali Devi Harianto.
"Iya, sudah semalam SKnya (yang baru) keluar dalam format B1Kwk dan diambil di Jakarta," kata anggota Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Joncik, dengan adanya perubahan arah dukungan di Pilkada PALI, itu hal yang lumrah dalam politik, dan putusan akhir DPP adalah yang terakhir sah dari segi hukum.
"Pertama, politik itu dinamis bisa berubah sewaktu- waktu, dan DPP PAN sudah melakukan perubahan itu. Di mana DPD PALI sudah berkomunikasi dengan petahana atau incumbent jika dukungan PAN mengalami perubahan," jelasnya.
Bupati Empat Lawang ini pun menyatakan, kepada kader PAN di semua tingkatan khususnya di Kabupaten PALI untuk mengamankan kebijakan DPP PAN tersebut, dan semaksimal mungkin untuk memenangkannya apalagi ada kader PAN yang bertarung.
Ketiga, diterangkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, memang selama ini diproses penjaringan hingga keluar SK DPP, banyak manuver ataupun intrik dan sebagainya dilakukan.
Namun, setelah ada putusan DPP maka semua sudah berakhir, dan semua pihak khusunya kader PAN untuk berpikir kedepan karena yang ditunjuk adalah yang terbaik dan kader sendiri.
"Prinsipnya, PAN mendahulukan kepentingan kader dan masyarakat. Kalau kader diusung yang pasti mesin partai akan lebih maksimal lagi bekerja untuk memenangkannya," tandasnya seraya dengan adanya SK baru itu maka SK lama otomatis tidak berlaku berdasarkan hukum karena sudah dibatalkan.
Sementara Balon Wakil Bupati PALI Didi Darmadi mengaku, sebagai kader PAN ia siap menjalankan perintah partai tersebut, dan dukungan masyarakat selama ini.
"Terima kasih buat masyarakat kabupaten PALI, atas suport dan dukungannya, sehingga DPP PAN akhirnya memberikan dukungan kepada kami berdua," pungkas anggota DPRD PALI ini.