Anak Kandung Dilaporkan sang Ayah Anggota DPRD Ke Polisi Gegara Status Facebook, Ini Kronologinya

Seorang anggota DPRD di CIamis, Jawa Barat berinisial SU, melaporkan anak kandungnya yang berinisial GM ke polisi.GM sendiri merupakan warga Dusun C

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
GM dan ibunya menunjukkan surat pemanggilan dari penyidik Polda Jawa Barat, di Ciamis, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang anggota DPRD di CIamis, Jawa Barat berinisial SU, melaporkan anak kandungnya yang berinisial GM ke polisi.

GM sendiri merupakan warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis.

Dilansir dari Kompas.com, GM dilaporkan ayahnya pada Senin, 13 April 2020 lalu.

Setelah dilaporkan, GM sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.

Ia diminta memberikan keterangan pada Selasa (4/8/2020) dan Senin (10/8/2020).

GM mengatakan dirinya tak menyangka ayah kandungnya akan melaporkannya ke polisi.

Apalagi hanya karena unggahan di akun Facebooknya.

Perlu diketahui, GM memposting kata-kata berisi makian untuk ayahnya pada Maret 2020 lalu.

"Sedih dilaporin sama bapak sendiri," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

GM melanjutkan, ia dilaporkan oleh ayahnya ke polisi pada bulan April 2020 lalu.

"Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Ia mengaku postingan tersebut sudah dihapus atas permintaan ibunya, SE.

GM rupanya punya alasan mengapa dia memposting kata kasar di Facebooknya.

"Karena saya kesal, bapak bersikap kasar ke ibu, bapak lebih memilih wanita lain," ujarnya.

Tak hanya itu, ia dan ibunya pernah diturunkan paksa oleh SU di pinggir jalan di daerah Garut saat perjalanan dari Bandung ke Ciamis.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved