Tips Cegah Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran, Periksa Instalasi Setiap 5 Tahun Sekali
Perlu kesadaran pelanggan PLN untuk rutin melakukan pemeriksaan instalasi kelistrikannya secara berskala minimal 5 tahun sekali
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Machmud berharap, alangkah baiknya pemasangan instalasi kelistrikan yang ada, dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki penanggung jawab dan tenaga teknisnya memiliki sertifikat. Sebab, hal itu bisa dipertanggung jawaban dikemudian hari.
"Jadi kuncinya, pertama kami bersama-sama, segera mensosialisasikan dan harapan kami di PLN nantinya, bekerja ada dasarnya Permen nomor: 038. Jadi kami bersama PLN, pengerjaan instalasi liatrik orang yang memiliki kompetensinya," ujar Machmud.
Pimpinan wilayah jasa sertifikasi Indonesia Budi Mismanto menerangkan, sebagai lembaga infeksi teknik tegangan rendah, bisa mengerjakan instalasi pemanfaatan tenaga listrik degan benar, yang dilakukan badan usaha yang mempunyai kompetensi, sehingga apa di khawatirkan akan kebakaran diminimalisir.
Sementara Lembaga kompetensi kelistrikan H IR Yuslan Basri Yuslan mengungkapkan, jika berdasarkan UU nomor 30 tahun 2009, seseorang yang berhak memasang listrik itu, orang yang berkompetensi itu diwujudkan dengan sertifikat, dan material instalasi berstandar.
"Saya sudah sosialisasi kebeberapa keluhan yang ada di Palembang, bagaimana untuk hemat listrik dan aman menggunakan listrik . Jika ada orang yang hendak memperbaiki atau memasang instalasi listrik dirumah warga, tanya dulu apakah ia bersertifikat atau tidak. Kalau tidak bisa menunjukkan maka tidak usah diterima," pungkasnya.