Berita Lubuklinggau

Oknum ASN Dalang Kuras Isi Kantor Camat Lubuklinggau Utara I, Curi Kursi Plastik hingga Genset

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan, pelaku menjalankan aksinya bersama temannya Herm

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Tersangka saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara I. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Lianza Prawito alias Yancok, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Lubuklinggau Utara I akhirnya ditangkap.

Laki-laki berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena telah menguras isi kantor tempatnya bekerja dengan mencuri genset, besi pagar, AC dan 30 kursi plastik kantor kecamatan.

Aksinya terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui ternyata pelakunya adalah Yancok bersama temannya Herman Efendi cleaning servis yang sudah tertanggkap lebih dahulu.

Foto Pernikahan Diposting di Facebook, Pengantin Baru di Palembang Laporkan Istri Mantan Pacar

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan, pelaku menjalankan aksinya bersama temannya Herman yang saat ini sudah menjalani hukuman.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (10/8) kemarin setelah diketahui tersangka pulang ke rumahnya," kata Harison saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (12/8).

Harison menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku diduga sudah lama, namun baru diketahui saat Camat Lubuklinggau Utara menyuruh bawahannya untuk menghidupkan genset karena sedang mati lampu.

"Saat membuka gudang, anak buahnya melihat genset sudah tidak ada, kemudian besi pagar dan 30 kursi plastik juga tidak ada lagi. Lalu pak camat melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara," terangnya.

Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui, ternyata pelakunya adalah Yancok dan Herman. Tempat tinggal Herman tidak jauh dari kantor camat tersebut atau lebih tepatnya dibelakang kantor camat.

Padahal Sudah Menawar, Kekesalan Waria di Palembang Tak Dibayar setelah Beri Servis Memuaskan

"Memang awalnya Herman tidak mengaku akhirnya setelah diinterogasi mendalam sebanyak dua kali Herman mengaku mencuri atas perintah Yancok," ujar Harison.

Setelah Herman tertangkap akhirnya diketahui dalang aksi pencurian kantor Camat Lubuklinggau Utara I tersebut adalah Yancok. Namun saat akan diamankan saat itu Yancok langsung kabur melarikan diri.

Saat ini Yancok sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Ada pun barang bukti yang kita sita satu buah mesin genset warna kuning merk Sang Jong, satu buah AC merk Politron warna putih serta satu unit mobil kijang super nopol BG 1025 RB warna merah," tambahnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved