Berita PALI
Seorang Ibu Nyaris Diperkosa Anak Kandung di PALI, Korban Sempat Ditembak tapi Meleset
Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu nyaris jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kandungnya.
Tak hanya mencoba memperkosa, si anak juga mencoba menembak sang ibu saat kabur.
Ini terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Beruntung, SM (52) yang menjadi korban berhasil melarikan diri dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI hingga pelaku RT (34) ditangkap petugas.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.
• Aksi Korban Jambret di Lubuklinggau Melawan saat HP Dirampas, Tendang Motor Pelaku hingga Jatuh
• Mobil Avanza Nyaris Hantam Tugu Bintang Sekayu, Diduga Sopir Ngantuk
• Kabar Duka, Mantan Rektor IAIN (UIN) Raden Fatah Palembang Profesor Jalaluddin Meninggal Dunia
Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.
Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri.
"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," kata Yudhi.
Dalam kondisi ketakutan SM langsung datang ke Polsek Talang Ubi hingga petugas pun datang ke lokasi untuk menangkap pelaku.
• UPDATE Corona di Palembang, Total Kasus Positif Kini Mencapai 2.401, yang Sembuh 1.452 Orang
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.
Dari hasil pemeriksaan, RT mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya dengan membeli seharga RP 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.