Sadisnya 17 Anggota Geng Motor di Makassar, Seusai Menyerang Lalu Rampas Barang Milik Korbannya
Sadisnya 17 Anggota Geng Motor di Makassar, Seusai Menyerang Lalu Rampas Barang Milik Korbannya
Didik mengungkapkan, korban yang sepeda motornya turut terbakar bahkan belum bisa dipastikan sebagai anggota geng motor yang sebelumnya telah menyerang para pelaku.
"Mereka menemukan satu orang yang pada saat itu ingin membeli nasi kuning sebetulnya tapi dia dianggap sebagai dari kelompok yang lain.
Dikejar, kemudian korban ini terjatuh, setelah terjatuh, kemudian dikejar lagi, tertangkap kemudian diambillah dua handphonenya," ujar Didik.
Atas kejadian tersebut kata Didik, polisi menetapkan 17 anggota yang ditangkap sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kalau mereka (pelaku) intinya suka jalan, kalau ada kelompok lain dia datang, represiflah. Makanya sebulan yang lalu ada perlawanan dari kelompok lain dengan menggunakan kembang api," ujar Didik.