Berita Palembang
Pembunuh Calon Pengantin di Kertapati Palembang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang masih temannya sendiri
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).
Terdakwa bernama Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang masih temannya sendiri.
Padahal dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali. Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
• Anak Dibawah Umur Banyak yang Menikah di Lubuklinggau , Politisi PAN Sebut Negara Gagal Urus Rakyat
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.
Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.
"Iya yang mulia, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.
• Demi Bisa Beli Kuota dan HP, Dua Siswi di Pagaralam Terpaksa Jadi Buruh Harian Pemetik Kopi
Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Rizal SH.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari Klein kami yang datang ke Polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.
"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa. Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
• Satu CCTV Tak Berfungsi, Total Ada 135 Besi Pembatas Jembatan Ampera Rusak dan Hilang
Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.
Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.: