Selesaikan Sengketa Lahan dan Bantuan Covid-19, Ini Langkah yang Ditawarkan Bupati OKI Iskandar
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE menggelar diskusi yang dihadiri perwakilan petani dan mahasiswa, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE menggelar diskusi yang dihadiri perwakilan petani dan mahasiswa, Kamis (6/8/2020).
Pertemuan yang diadakan sore hari di Ruang Rapat Bupati tersebut sebagai tindak lanjut belum meredanya konflik lahan dan Bantuan Sosial Covid-19 di wilayah Kabupaten OKI.
Bahkan sempat beredar ancaman Kantor Bupati OKI akan didemo dan dikepung massa.
Adanya pertemuan diharapkan dapat mencarikan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
Dengan suara yang lembut namun tegas, Bupati OKI Iskandar menjelaskan kepada peserta diskusi yang hadir dalam ruangan tersebut perihal bantuan sosial dari Pemkab OKI.
"Tidak bisa sekonyong-konyong bantuan diberikan tanpa dasar, tentu harus teranggarkan dan terencana. Jadi usulkan setahun sebelum anggaran berjalan.
"Karena itu mengenai bantuan perlu dipahami mekanisme keuangan pemerintah supaya menghindari salah paham," kata Bupati OKI Iskandar mulai menjawab pertanyaan dari perwakilan Mahasiswa OKI, Andi Leo terkait perhatian Pemkab OKI terhadap mahasiswa pada masa Covid-19 dan dukungan Pemkab OKI untuk kegiatan mahasiswa OKI.
Dilanjutkan Iskandar, mereka jelas akan memperhatikan mahasiswa asal OKI yang terdampak Covid-19 dengan mengajak serta menggandeng mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI).
"Mari bersama-sama untuk mendata mahasiswa yang terdampak, kita lengkapi datanya by name by address supaya bantuan Covid-19 tepat sasaran," katanya.
Perihal aduan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di tiga kecamatan, Pedamaran, Pampangan, Pangkalan Lampam Pemkab OKI telah bergerak melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah memerintahkan Inspektorat OKI untuk melakukan audit atas permasalahan itu," tegasnya.
Setelah permasalahan bantuan sosial Covid-19, giliran permasalahan lahan yang masih memanas di wilayah kabupaten OKI dibahas.
Cabut Izin Perusahaan
Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dede Chaniago dalam kesempatannya meminta Bupati OKI untuk mencabut izin PT Bumi Harapan Palma (BHP) di Wilayah kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan karena dinilai berada pada kawasan gambut.
"Selain meminta untuk mencabut izin PT BHP, kami juga meminta kepada Bapak Bupati untuk meninjau ulang perjanjian antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Air Sugihan OKI yakni desa Marga Tani, Tirta Mulya dan Dusun Tepung Sari dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) serta persoalan plasma warga desa Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk," ungkapnya mewakili suara para petani yang ada di OKI.
Setelah mendengar keluh kesah para petani, Iskandar memberi jawaban jika mereka sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan.
"Terkait izin PT BHP tersebut awalnya izin lokasi didasarkan atas permintaan masyarakat setempat untuk dibangunkan kebun plasma kepala sawit," tuturnya.
Dikatakannya, bahkan Pemkab OKI sudah meminta pertimbangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KL-HK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
"Hasil telaah yang dikeluarkan oleh KLHK pada kawasan tersebut d iluar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel areal itu bukanlah hutan primer ataupun gambut dalam," terangnya menekankan jika pihaknya memang berhati-hati dalam mengeluarkan izin.
Masih kata Iskandar, sedangkan untuk pencabutan izin perusahaan sendiri tidak perlu dicabut karena telah habis masa izinnya.
"Tidak perlu dicabut karena memang sudah habis masanya per bulan Mei/Juni 2019," bebernya.
Mengenai persoalan lahan 75 Hektare yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian antara perwakilan masyarakat Air Sugihan dengan PT SAML pada 2017 lalu, mereka ingin mendengar langsung aspirasi dan keinginan masyarakat Air Sugihan.
"Kita siap memfasilitasi persoalan tersebut sebenarnya kasus ini sudah sering kita lakukan mediasi. Tapi kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana terkait kesepakatan terdahulu itu," katanya menambahkan siap mendampingi masyarakat ataupun mendatangkan lagi Komnas HAM untuk tinjau ulang perjanjian.
Pembahasan terakhir tentang persoalan plasma kelapa sawit PT Tania Selatan bagi Warga Desa Ulak Kapal dan Tanjung Baru Kecamatan Tanjuk Lubuk.
"Untuk masalah itu, pada prinsipnya perusahaan siap membangunkan plasma asal masyarakat menyiapkan lahan dan untuk kebun inti di Burnai Barat sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan," tutupnya.