Berita Muratara
Pengeboran Minyak Ilegal di Muratara, Lokasinya Depan Kantor Camat dan di Belakang Koramil
Ia menyebutkan, ada sekitar 21 lobang pengeboran minyak di lokasi itu dan sudah beroperasi lebih kurang selama sebulan
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga melakukan pengeboran minyak secara ilegal (Illegal Drilling) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Lokasi pengeboran minyak tanpa izin ini berada tepat di depan kantor Camat Rawas Ilir atau belakang kantor Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.
Hari Rabu (6/8/2020), masyarakat setempat dibuat heboh oleh ratusan warga berbondong-bondong mengambil minyak yang meluber dari beberapa sumur bor di sana.
"Kemarin ramai sekali, lebih seratus orang yang ambil minyak di sini, seperti pasar, minyak dari sumur itu tumpah," kata warga, Ipan, dibincangi di lokasi pengeboran, Jumat (7/8/2020).
Camat Rawas Ilir, Heri Martoni mengatakan, aktivitas pengeboran minyak yang dilakukan warga itu memang ilegal alias tanpa izin pemerintah.
Para pengebor minyak bernegosiasi dengan pemilik lahan untuk melakukan pengeboran.
"Kalau masalah izinnya saya tidak begitu jelas, karena mereka (pengebor) bernegosiasi dengan yang punya lahan," kata Camat.
Ia menyebutkan, ada sekitar 21 lobang pengeboran minyak di lokasi itu dan sudah beroperasi lebih kurang selama sebulan.
Tripika Kecamatan Rawas Ilir terlambat berkoordinasi untuk mengatasi aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
"Pak Kapolsek lagi mendampingi istrinya operasi, Pak Danramil juga baru ganti, jadi kami terlambat koordinasinya di situ, kemarin kami baru bisa rapat untuk menutupnya," kata Camat.
Ia menjelaskan, kesepakatan dalam rapat tersebut adalah menutup semua sumur bor baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif lagi.
Tripika Kecamatan Rawas Ilir juga meminta petunjuk dari instansi terkait untuk menutup dan menanggulangi masalah tersebut.
"Semua aktivitas di situ akan ditutup, tapi masih ada beberapa lobang yang masih memyemburkan minyak dan bau gas, nah ini kita butuh bantuan ahli untuk mengatasinya," ujar Camat.
Ia menegaskan, bila ada pelanggaran hukum atas aktivitas pengeboran minyak oleh warga ini akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Karena minyaknya meluber kemana-mana, kami membuat kolam penampung minyak supaya tidak mengalir ke sungai yang ada di sekitar lokasi ini," katanya.