Berita Muba

Mantan Kepala Dinas PU Muba Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sekayu Convention Center

Pembangunan menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Muba Tahun 2015 sebesar Rp29, 93 miliar

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Polres Muba saat menggelar jumpa pers kasus korupsi pembangunan Sekayu Convention Center, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Perairan Musi Banyuasin (Muba) berinisial ZA sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) di Kabupaten Muba. Kamis (6/8/20).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Waka Polres Muba Kompol Iwan Andeta mengatakan, penetapan tersebut karena adanya dugaan tipikor pelaksanaan penyelesaian pembangunan gedung serba guna Sekayu tahun anggaran 2015 pada dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba.

Sebelumnya pada tahun 2015 dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba melakukan penyelesaian gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Muba Tahun 2015 sebesar Rp29, 93 miliar.

"Lalu pada tahun 2016 menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba," ujarnya.

Terdampak Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Triwulan II Minus 2,3 Persen

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi LPA/984/IX/2016/reskrim pada 19 September 2016 telah menetapkan empat orang tersangka yakni Deddy Adrian, ST selaku KPA dan PPK, H. Januarizkhan, dan Harisandy, Adriyan dari PT Jaya Sejahtera Kontrindo.

"Keempat orang tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Palembang dan sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo," jelasnya.

Untuk berkas perkara tersangka ZA sendiri dinyatakan sudah lengkap oleh JPU kejaksaan negeri Muba.

Namun karena adanya pandemi Covid-19 baru sekarang ini bisa dilaksanakan pelimpahan tersangka dan penyidik ke JPU.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orangtua dari Dua Tersangka Pembunuh Rio Pambudi

Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Atas tindakan korupsi yang dilakukan, negara harus menanggung kerugian 3 Miliar lebih atau sebesar Rp3.286.850.679," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved