Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Sebentar Lagi, Paling Lambat Minggu Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Penantian PNS dan pensiunan mendapatkan gaji 13 akan segera terjawab.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
• Arti Resesi Ekonomi yang Perlu Diketahui, Ini Penyebab, Dampak dan Upaya Mencegahnya
Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat."
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.
• KABAR GEMBIRA, Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Namun Ini Syaratnya
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.