Gaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Bakal Beri Pekerja Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai satu diantara rencana untuk mem

Editor: Vanda Rosetiati
Facebook
Ilustrasi Gaji. Foto tidak ada kaitan dengan berita. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyambut baik wacana dari pemerintah pusat yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta, Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang Yanuarpan mengatakan sampai saat ini mereka masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai teknis bantuan yang diberikan terhadap para pekerja di kota Palembang.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, Yanuarpan menilai besaran bantuan diberikan tersebut tentunya sedikit dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak Covid-19.

"Ini kabar baik, kami sangat setuju. Keputusan itu sekarang masih digodok di pusat, pemerintah daerah belum menerima arahan dan petunjuk teknisnya," katanya Kepala Disnaker Kota Palembang Yanuarpan.

Menurutnya, jika berkaca pada Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan sebesar Rp3,165,519 per bulan, banyak para pekerja yang akan menerima bantuan tersebut.

Para pekerja di kota pempek bahkan digaji perusahaan masih terbilang rata-rata dibawah Rp 5 juta perbulan.

Ia merinci, dampak Covid-19 ada sekitar 1.914 karyawan di Palembang yang terdampak. Bahkan, 300 orang diantaranya masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non-PNS, BUMN dan karyawan yang terdampak Covid-19 namun belum di PHK.

"Jika dilihat, beban bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat langsung. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya," terangnya.

Meski nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 600 ribu per bulan, namun Yanuarpan menilai nominal tersebut sangat membantu sekali terhadap para pekerja khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Namanya juga bantuan, cukup tidak cukup harus disyukuri. Itulah bentuk perhatian pemerintah terhadap rakyatnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Yanuarpan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved