Rekonstruksi Pembunuhan Rio Pambudi

FAKTA Baru Pembunuhan Calon Pengantin, Kepala Rio Pambudi Masih Ditendang setelah Lemah Tak Berdaya

Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Rekonstruksi pembunuhan Rio Pambudi digelar di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (6/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25), terungkap tersangka kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) sama-sama berusaha menusuk korban.

Polisi menggelar proses rekonstruksi di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (6/8/2020).

"Ada 11 adegan dalam rekonstruksi yang kita gelar hari ini," ujar Wakapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Mulyono.

Terungkap, sebelum penusukan terjadi, antara korban dan tersangka Oka terlibat cek cok.

Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Pembunuh Rio Pambudi Menangis saat Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin Digelar, Ada 11 Adegan

Saat mendengar cek cok tersebut, datang tersangka Jack dengan membawa sebilah pisau di tangannya.

Tersangka Jack juga langsung terlibat cek cok dengan korban.

Selanjutnya, tersangka Oka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau.

Setelah itu, ia kembali mendatangi korban.

Kemudian terjadilah saling dorong antara korban dan tersangka Oka serta tersangka Jack.

Dalam adegan ini terungkap, tersangka Jack sempat mengayunkan senjata yang dipegangnya ke arah korban.

Namun ditepis oleh ayah kandung tersangka, yakni Antoni yang berusaha menjauhkan tersangka Jack dari korban.

Pada adegan selanjutnya, tersangka Oka pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Namun seorang saksi, Dadang berusaha memegangi badan tersangka.

Namun usaha pencegahan itu tidak berhasil.

Pada adegan ke tujuh, tersangka Oka menusukkan senjatanya yang tepat mengenai rusuk kiri korban.

Penusukan itu disaksikan beberapa saksi, diantaranya, Melisa (28) kakak perempuan korban yang merekam aksi tindakan tersebut.

Usai mengalami penusukkan, korban langsung terjatuh lemas ke tanah.

Dari sini terlihat, tersangka Jack sempat dua kali menendang kepala korban yang sudah terkapar lemas tak berdaya.

Usai kejadian itu, kedua tersangka bersama keluarganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Pelaku Menangis

Selama proses rekonstruksi berlangsung, dua tersangka pembunuh Rio Pambudi (25) terus menundukkan kepalanya.

Bahkan tersangka Oka Chandra Dinata (28) dengan tangan terborgol dan kepala menunduk lesu, terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Sedangkan adiknya, tersangka Riski Ananda alias Jack (22) terus diam dan menundukkan kepalanya tanpa mengeluarkan sepatah katapun selama proses rekonstruksi berlangsung.

Proses rekonstruksi digelar di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (6/8/2020).

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Mulyono yang memimpin langsung jalannya proses rekonstruksi, menjelaskan, ada 11 adegan yang digelar hari ini.

"Mulai dari korban memanaskan motor, hingga penusukkan terjadi, kita gelar rekonstruksinya hari ini. Penusukan terjadi pada adegan ke tujuh," ujarnya.

Keluarga korban juga hadir dan melihat langsung jalannya proses rekonstruksi.

Mulyono mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan dari kasus ini masih terus berlangsung.

"Semuanya masih kita periksa termasuk dengan keterangan para saksi," ujarnya.

Sempat Kabur

 Tersangka Pembunuh Rio Pambudi, langsung kabur melarikan diri usai mengeroyok dan menusuk korban hingga tewas, Minggu (19/7/2020).

Pengejaran yang dilakukan polisi selama dua hari, akhirnya membuahkan hasil dan menangkap kedua tersangka yakni Oka dan adiknya Rizki.

Selain itu, polisi juga mengamankan kedua orangtua tersangka yang sempat menghilang pasca pengeroyokan dan penusukan terhadap Rio.

Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting menjelaskan, setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara ia langsung membentuk tim dan mengejar pelaku yang sudah diketahui identitas dan wajahnya.

"Dari penyelidikan, kami mendengar para tersangka ini berada di Lubuklinggau. Ternyata, keduanya ini sebelum kami tiba sudah kabur lagi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Pengejaran terus dilakukan, hingga diketahui bila para tersangka ini ternyata berada di wilayah Talang Kelapa. Namun, lagi-lagi belum sempat tertangkap kedua kembali kabur.

Sepertinya tahu menjadi buronan polisi dan terus dikejar, kedua tersangka ini kembali memutuskan untuk kabur.

Mereka kabur ke wilayah Sembawa Banyuasin.

Mendapat informasi bila keberadaan keduanya di Sembawa, polisi tidak mau kembali buruannya lepas.

"Tahu mereka sudah ada di sana, malam itu langsung kami bergerak melakukan penangkapan. Akhirnya, keduanya kami amankan. Dari pengakuan mereka, tiga tempat yang mereka datangi ini semuanya masih keluarga mereka," jelas Ginting.

Namun, dari pengakuan mereka kepada polisi bila mereka takut berlama-lama di satu tempat.

Sehingga mereka memutuskan untuk kembali kabur agar tidak mudah tertangkap.

Semua informasi mengenai kedua tersangka ini, selalu jadi acuan untuk mengejar dan menangkap keduanya.

Hingga akhirnya, pelarian keduanya terhenti setelah bersembunyi di wilayah Sembawa Banyuasin.

Terancam Pasal Berlapis

Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.

Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.

 UPDATE Kasus Pembunuhan Rio Pambudi Warga Macan Lindungan, Hari Ini Orang Tua Tersangka Dipulangkan

 FAKTA Uang Dimakan Rayap di Gunungkidul, Pemilik Sering Lupa Simpan Duit hingga Kedaluwarsa

Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang.
Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang. (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Ditangkap di Banyuasin

 Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.

"Mereka ditangkap," ujar Anom dalam rilis tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban diduga terjadi lantaran perselisihan antar tetangga.

"Diduga korban dan para tersangka memang sering cekcok," ujarnya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP.

"Peran tersangka masih didalami. Kami sudah meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk dari video viral terkait penusukan terhadap korban," ujarnya.

Video Viral

Dua tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Palembang bernama Rio Pambudi (26 tahun), ditangkap dan diamankan di Polsek IB 1 Palembang.

Dua tersangka itu Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun), kakak adik warga Jalan Tanjung Bubuk kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang Palembang.

Kasus pembunuhan ini terjadi, Minggu (19/7/2020).

Kakak adik ini mengaku tersinggung dengan korban.

Tersangka Rizki yang ditanya mengenai video yang viral di media sosial, menyatakan video itu merupakan editan.

Dua pembunuh Rio Pambudi
Dua pembunuh Rio Pambudi (Tribunsumsel)

Semuanya editan sehingga menurutnya tidak seperti itu.

"Demi Allah, tidak pakai senjata. Video itu editan," kata Rizki.

 Jejak Pelarian Tersangka Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Terlacak Hingga Lampung

Namun, akhirnya ungkapan dari tersangka Rizki terbantahkan setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarti menyatakan, bila dari keterangan saksi-saksi menyatakan video yang beredar memang benar adanya.

"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka membawa sajam. Video viral itu juga bisa jadi bukti atas kasus penusukan yang terjadi," ungkap Kapolrestabes.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved