Corona di Muara Enim

Meski Kasus Corona di Muara Enim Terus Bertambah, Pemkab Mulai Izinkan Warga Gelar Hajatan 

Di tengah kasus covid 19 semakin melonjak, Plt Bupati Muaraenim memberikan izin agar masyarakat bisa menggelar kegiatan keramaian

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Di tengah kasus covid 19 semakin melonjak, Plt Bupati Muaraenim memberikan izin agar masyarakat bisa menggelar kegiatan keramaian. 

"Untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat kita memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan ataupum keramaian, dengan syarat telah mendapatkan izin dari gugus tugas covid 19 dan juga dari pihak kepolisian, jika tidak ada rekomendasi tidak diizinkan untuk menggelar keramaian,"katanya.

Diakui Juarsah, memang wilayah Kabupaten Muara Enim belum aman dari ancaman Covid-19.

"Terlebih dua Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul masih berstatus zona merah karena tingginya angka kasus."

"Untuk itu, dia pun berharap agar pelaksaaan hajatan yang digelar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan. Tamu yang hadir hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat hajatan, untuk pelaksanaan keramaian tersebut harus menerapkan protokol kesehatan."

"Izin tersebut kita berikan dikarenakan telah dicabutnya maklumat kapolri, namun tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, itu tidak bisa ditawar-tawar, diberikan kelonggaran bukan berarti selonggar-longgarnya,masih ada rambu-rambuh yang harus di patuhi, untuk syarat-syaratanya itu masih sedang kita koordinasikan dan kita susun,"katanya.

Dikatakannya hal yang sama juga berlaku untuk zona merah, namun harus tetap ada rekomendasi dari tim gugus tugas.

"Nanti akan dilihat dulu,bagaimana situasi dan kondisinya jika angka kasus covid 19 semakin bertambah,bisa saja izin itu ditunda dulu, karena covid ini kita tidak bisa berandai-andai, dan kita tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari,"katanya.

Selain itu, Juarsah menekankan agar masyarakat yang ingin menggelar hajatan berkoordinasi dengan kepolisian beserta tim satgas Covid-19 setempat.

Dilain pihak, Kapolres Muaraenim,AKBP Donny Eka Saputra mengatakan bahwa keramaian yang telah diperbolehkan untuk digelar adalah keramaian yang digelar didalam ruangan atau tenda yang tamunya masih bisa dikontrol.

"Untuk event besar di outdoor dengan menghadirkan pengunjung dalam jumlah banyak, yang tidak bisa dikontrol lagi, itu tidak diizinkan, termasuk hiburan orgen tunggal dimalam hari apalagi yang menggunakan house music,itu tidak kita izinkan,"

"Orgen tunggal hanya diizinkan pada saat puncak acara siang hari itu saja, jika masih ada yang membandel maka acara tersebut bisa di bubarkan dan izin acara di cabut,"katanya.

Tak hanya itu saja lanjutnya untuk makan tamupun harus menjadi perhatian.

Karena bagi yang menggelar makan secara prasmanan, para tamu tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri.

"Tapi harus orang catering atau petugas khusus yang mengambilkan, atau lebih bagus jika untuk makan siang dibuat sistem nasi kotak saja yang dibagikan,itu lebih kita rekomendasikan,"katanya.

Rencana pemkab Muaraenim inipun medapat sorotan oleh Salah satu anggota DPRD Muaraenim dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukarto.

Dikatakan Mukarto, saat ini kondisi pandemi di Kabupaten Muaraenim belum menunjukan tanda akan berhenti bahkan angka kasus positif baru terus bertambah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved