Berita Muara Enim
Penyidik KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek di PUPR Muara Enim
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (4/8/2020) mengatakan, ada dua saksi yang dimintai keterangannya terkait suap proyek-proyek di PU Muara Enim
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembang dengan memeriksa saksi terkait kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (4/8/2020) mengatakan, ada dua saksi yang dimintai keterangannya terkait suap proyek-proyek di PU Pemkab Muara Enim.
Saksi pertama, anggota DPRD Muara Enim yakni Ahmad Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
Sedangkan saksi A Elvin MZ Muchtar yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, juga diperiksa untuk tersangka Mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Pemeriksan saksi Ahmad Fauzi dilaksanakan di Mapolda Sumsel. Sedangkan untuk saksi Elvin, dilaksanakan di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," katanya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PU Pemkab Muara Enim sudah menjerat beberapa orang dan dijebloskan ke penjara.
Salah satu terpidana terkait kasus ini adalah Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.