Berita Muratara
Jadi Temuan BPK, Utang Obat-obatan RSUD Rupit Muratara Tahun 2018 Dibayar 2019
Kuasa Hukum RSUD Rupit, Asri Ganti menyampaikan, temuan BPK itu karena manajemen RSUD Rupit belum terlalu paham administrasi keuangan
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mempunyai beban utang obat-obatan di tahun anggaran 2018.
Beban utang tahun 2018 tersebut dibayarkan pada tahun anggaran 2019.
Alhasil ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28.A/LHP/XVIII/PLG/05/2019.
Kuasa Hukum RSUD Rupit, Asri Ganti menyampaikan, temuan BPK itu karena manajemen RSUD Rupit belum terlalu paham administrasi keuangan.
Menurut Asri, seharusnya secara administratif beban utang tahun 2018 itu dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara.
• Perebutan Ketua KONI Lahat Diprediksi Ketat, Empat Nama Ini Siap Bertarung
"Harusnya dilaporkan ke sana (BPKAD) sebagai pengakuan utang, namun terlewatkan karena belum terlalu paham administrasi keuangan," kata Asri, Selasa (4/8/2020).
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut lanjut Asri, RSUD Rupit sudah melakukan perbaikan mendalam secara administratif.
Ia mengungkapkan, tidak ada pelanggaran dan tidak ada sanksi atas temuan BPK tersebut.
Saat ini utang tersebut kata Asri, sudah diakui dan pemberkasannya dinyatakan lengkap dengan didukung bukti administrasi dan dokumen lainnya.
"Sekarang ini temuan BPK itu masih dalam perbaikan administrasi, sejauh ini tidak ada indikasi kerugian negara, tidak ada upaya korupsi," tegas Asri.
Manajemen RSUD Rupit diberikan arahan oleh BPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Mau Dapat Token Gratis dari PLN, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Asri menambahkan, dalam pengelolaan utang piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Rupit berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
RSUD Rupit juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2008 tentang Pengelolaan Pinjaman Badan Layanan Umum.
Direktur RSUD Rupit, dr Herlinah berterima kasih kepada BPK yang telah mengingatkan sesuai dengan kewenangannya.
RSUD Rupit kata dia, akan meningkatkan perbaikan kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan maksimal kepada masyarakat.
"Kami sangat mendukung pelaksanaan good and clean governance, kami berusaha meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Herlinah.